Reklamasi/Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang
Perusahaan pertambangan wajib menyusun Rencana Tahunan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan/ RTKPL yang mencakup:
– Rencana peruntukan lahan
– – Teknik dan metode pengelolaan lingkungan
– – Jadwal pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian tiap tahap reklamasi
– – Luas lahan yang direklamasi
– – Jenis tanaman yang akan ditanam
– – Perkiraan biaya

Pengawasan oleh Inspektur Tambang
Terhadap aspek teknis dan non teknis, meliputi :
–Tingkat kepatuhan dan pentaatan terhadap peraturan
–Pencapaian target dari rencana kerja yang telah disusun
–Mengetahui sejak dini bila terjadi penyimpangan baik berdasarkan ketentuan/peraturan maupun rencana kerja
–Dapat segera melakukan koreksi bila terjadi perubahan rencana kerja atau perubahan kebijakan Pemerintah
–Timbulnya gangguan atau perubahan komponen lingkungan yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi lahan tambang
Aspek Teknis Yang Dicermati Pada Pelaksanaan Reklamasi/Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang
•– Struktur dan stabilitas timbunan
•– Demensi timbunan sesuai peruntukannya
•– Penataan kontur serta perataan timbunan
•– Pengaturan drainase air permukaan
•– Pengelolaan material pembangkit asam (potentially acid forming/PAF)
•– Pengendalian erosi dan sedimentasi
•– Rekondisi tanah sebagai media tanam
•Dengan adanya pengawasan secara berkala dan terpadu, tindakan pencegahan atau pengendalian perubahan lingkungan dapat segera dikoreksi.
•Rehabilitasi lahan bekas tambang memerlukan waktu, teknologi dan biaya yang tidak sedikit, maka pelaksanaannya harus selaras dengan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan sampai pada bentuk rehabilitasi yang dikehendaki
Iklan
Sorry, the comment form is closed at this time.
Iklan
-
Arsip
- April 2011 (1)
- Agustus 2009 (9)
-
Kategori
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS